Home News Orang kaya di Aceh tak lagi ditanggung BPJS
News

Orang kaya di Aceh tak lagi ditanggung BPJS

Share
Orang kaya di Aceh tak lagi ditanggung BPJS
HO/ Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh lakukan penyesuaian program jaminan kesehatan Aceh (JKA). Lewat aturan baru itu, maka terhitung Mei 2026, orang-orang kaya, biaya kesehatannya tak lagi ditanggung oleh BPJS.

Ketentuan itu telah dirumuskan dalam Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 tahun 2026, berlaku efektif 1 Mei 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan perubahan tersebut berdampak pada kriteria penerima manfaat JKA, khususnya bagi masyarakat dalam kategori ekonomi sejahtera.

“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam program JKA,” kata MTA, Selasa (31/3/2026).

Namun demikian, MTA mengatakan Pemerintah Aceh memastikan layanan kesehatan untuk kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu.  

“Selama ini masyarakat Aceh kategori Desil ekonomi 1 s/d 5 ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI-JK), selain itu mulai Desil 6 s/d 10 langsung ditanggung pembiayaan BPJS oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN,” ujarnya.

Namun dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, kata MTA, 

JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7 (menengah).

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9 dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggun JKA. 

“Masa sosialisasi Pergub ini sebagai masa transisi selama 3 bulan, dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” ucapny.

Menurut MTA, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan pendapatan dana otonomi khusus (Otsus) hingga 50 persen.

“Masyarakat Aceh juga diimbau untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan status kepesertaan dalam program JKA,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...