POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, menyoroti penurunan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi alat berat saat kekayaan daerah tersebut masih dikelola bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya.
Padahal jumlah kekayaan daerah dari mesin jumbo milik Pemerintah Pidie Jaya, saat masih di bawah pengelolaan Bidang Aset itu sebanyak 31 unit.
Data dihimpun popularitas.com, Bidang Aset mulai mengelola alat berat tersebut terhitung Tahun Anggaran (TA) 2019. Tahun tersebut nilai retribusi yang terkumpul capai Rp 1 miliar lebih.
Namun seiring berjalan waktu, nilai setoran retribusi ke kas daerah justru mengalami “kebocoran” tajam. Seperti halnya tahun 2020, nilai hanya Rp319 juta. Kemudian tahun 2021 sekitar Rp236 juta, tahun 2022 Rp180 juta, tahun 2023 senilai Rp183 juta. Puncak “kebocoran” terjadi tahun 2024 yang nilainya hanya Rp53 juta dari target Rp2 miliar.
Sorotan penurunan PAD dari retribusi alat berat tersebut disampaikan oleh anggota DPRK Pidie Jaya, Muhammad Yusuf, saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rencangan Qanun Pidie Jaya Tentang Pertanggung Jwaban pelaksanaan APBK Tahun anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
“Pengelolaan aset daerah alat berat belum terorganisir dan tertata dengan baik,” ucap M Yusuf alias Sop Kreh Kroh saat membacakan laporan Banggar DPRK Pidie Jaya.
Bahkan lembaga legislatif melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Banggar sempat memanggil Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Kepala Bidang Aset Bustamian untuk meminta kejelasan ihwal retribusi alat berat tersebut.
Tidak hanya itu, komisi yang membidangi hal tersebut, juga ikut melakukan kroscek secara mendatail ke lapangan, dan ditemukan dari 31 alat berat sebagian masih dalam kondisi prima dan beberapa lainnya sudah rusak.
“Kondisi tersebut berdampak belum optimalnya pemanfaatan aset daerah sehingga PAD dari sejumlah alat berat yang dikelola Bidang Aset mengalami penuruan pendapatan secara drastis dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Sop Kreh Kroh.
Sambungnya, memang sejak TA 2025, pengelolaan alat berat tersebut telah dialihkan ke UPTD alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum setempat.
“Banggar berharap dengan telah dilakukan pengalihan pengelolaan tersebut dapat diikuti dengan pembenahan tata kelola, penataan admistrasi aset, pemeliharan serta optimalisasi pemanfaatan agar mampu memberikan kontrubisi yang lebih besar terhadap PAD,” pintanya.
Informasi dihimpun media ini, pengalihan pengelolaan alat berat dari Bidang Aset pada BPKK ke UPTD Dinas PU dilakukan pada Juli 2026. Dari 31 alat berat yang diserahkan hanya 20 unit.
Beberapa alat berat lainnya yang dikabarkan sempat dikuasi oknum dan pihak tertentu hingga saat ini belum kembali ke daerah. Bahkan kondisinya dilaporkan dalam keadaan rusak berat.









Leave a comment