Home Infografis Pakaian dan alat perlengkapan kantor wajib miliki sertifikat halal
InfografisNews

Pakaian dan alat perlengkapan kantor wajib miliki sertifikat halal

Share
foto : ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementrian Agama, telah memperluas sertifikasi halal untuk jenis obat, kosmetik dan barang gunaan, mulai tanggal 17 Oktober 2021.

Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal, mencakup, pakaian, penutup kepala, perlengkapan peribadatan ummat islam, serta alat tulis dan perlengkapan kantor.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...