Home Infografis Pakaian dan alat perlengkapan kantor wajib miliki sertifikat halal
InfografisNews

Pakaian dan alat perlengkapan kantor wajib miliki sertifikat halal

Share
foto : ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementrian Agama, telah memperluas sertifikasi halal untuk jenis obat, kosmetik dan barang gunaan, mulai tanggal 17 Oktober 2021.

Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal, mencakup, pakaian, penutup kepala, perlengkapan peribadatan ummat islam, serta alat tulis dan perlengkapan kantor.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version