Home Headline Pakar Hukum: Jabatan Wali Nanggroe Harus Ada Pembatasan
HeadlineNews

Pakar Hukum: Jabatan Wali Nanggroe Harus Ada Pembatasan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail mengatakan bahwa Wali Nanggroe adalah sebuah jabatan. Oleh karena itu, setiap jabatan harus ada pembatasan atau periodesasi.

“Saya melihat terlepas apapun namanya, Wali Nanggroe itu juga sebuah jabatan, walaupun jabatan adat. Jadi oleh karenanya kalau tidak dibatasi maka bisa terjadi sampai sudah uzur pun tetap Wali Nanggroe,” katanya, Jumat (3/9/2021).

Baca: Alasan Pansus Usul Jabatan Wali Nanggroe Tak Dibatasi

Mawardi menyampaikan hal tersebut menanggapi usulan DPR Aceh yang berencana akan merevisi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Salah satu yang bakal direvisi adalah agar jabatan Wali Nanggroe tak dibatasi pada dua periode saja.

“Jadi oleh karenanya walaupun tidak dibatasi dengan umur, tetapi haruslah ada pembatasan pada jabatan,” jelas Mawardi.

Baca: Qanun Lembaga Wali Nanggroe Akan Diubah

Jika tak demikian, katanya, maka akan timbul kecenderungan di mana orang ketika menduduki suatu jabatan itu ingin terus menjabat. Kemudian, mereka juga akan menggunakan semua upaya untuk mempertahankan jabatan tersebut.

“Jadi oleh karenanya, yang bisa mengatur itu adalah regulasi. Jadi kalau hari ini saja regulasi membuat lose seperti itu, maka kita khawatir good governance itu tidak akan terwujud,” ucap Mawardi.

Jika DPRA memunculkan narasi tidak mudah mencari figur yang tepat di posisi Wali Nanggroe, kata Mawardi, hal tersebut sangat keliru dan bahkan alasan yang tak masuk akal.

“Maka menurut saya kalau alasan sulit mencari tokoh, saya kira itu alasan yang tidak masuk akal juga. Menurut saya tetap harus dibatasi masa jabatannya melalui regulasi itulah Qanun. Jadi ketentuan yang ada itu nggak perlu diubah,” ucapnya.

Di sisi lain, Mawardi mengaku tak setuju jika persoalan agama juga diseret ke Lembaga Wali Nanggroe.

Sebab, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Wali Nanggroe disebutkan bahwa lembaga ini sebagai kepemimpinan adat dan bukan lembaga politik dan bukan lembaga pemerintahan.

“Jadi dia harus semata-mata fokus pada pembinaan adat. Kalau lembaga agama dimasukkan ke kewenangan adat ini keliru. Malah kalau menurut kita sudah merendahkan agama,” tegas Mawardi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...