HukumNews

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi mengatakan keduanya digerebek warga setelah pemilik kost mencurigai adanya tamu pria yang kerap berkunjung ke kamar MU.

Kata Safriadi, pemilik kost kerap mendengar suara aneh dari dalam kamar MU. Setelah itu pemilik kost meminta warga untuk menggrebek kamar tersebut.

“Saat digerebek MU dan AS sedang melakukan hubungan badan, lalu warga meminta kita (Satpol PP dan WH) untuk mengangkut mereka,” kata Safriadi, Sabtu (15/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan dari keduanya, MU sudah berulang kali melakukan hubungan badan sejenis dengan orang yang berbeda. Bahkan ia juga sering mencari pria yang ingin berhubungan badan melalui media sosial.

“Dari pemeriksaan awal mereka sudah mengakui telah melakukan hubungan homoseksual. Bahkan si MU sudah sering,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: