Home Hukum Pasutri angota Polres Blora dituntut 6,5 tahun akibat korupsi
HukumNews

Pasutri angota Polres Blora dituntut 6,5 tahun akibat korupsi

Share
Pasutri angota Polres Blora dituntut 6,5 tahun akibat korupsi
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring si Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022), kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menhut Siapkan Oksigen dan Nebulizer untuk Lindungi Orangutan dari Asap Karhutla

POPULARITAS.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat perlindungan bagi satwa liar khususnya orangutan,...

News

Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang

POPULARITAS.COM  – Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyelesaian rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh...

News

Kembali Tekuni Dunia Hiburan, Aktris Raline Shah Mundur sebagai Staf Khusus Menkomdigi

POPULARITAS.COM – Raline Shah mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi...

News

Gubernur Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, meninjau...