News

Pasutri di Aceh Besar Kompak Jadi Pengedar Sabu

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Darul Imarah, karena kedapatan jual sabu. Kedua pasutri tersebut ialah berinisial SW (28) dan AN (30).

Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Mereka menjalankan bisnis haram itu karena faktor ekonomi.

“Mereka berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Boby dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2019.

Mereka ditangkap karena laporan dari masyarakat, bahwa keduanya kerap memperjual belikan sabu. Sehingga, masyarakat sekitar resah dan melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka SW mengakui memperoleh sabu dari RE (DPO) di Sigli. Dia mengambil barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan jumlah berbeda.

Pertama, SW membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 3,3 juta pada Sabtu (2/11) lalu. Empat hari berikutnya, dia kembali membeli 10 gram sabu seharga Rp 6,6 juta.

“Untuk keterlibatan isteri SW yang bernama AN adalah barang bukti yang diperoleh SW yang pertama, dititipkan ke AN sebanyak tiga bungkus kecil. Barang bukti tersebut ada dijual oleh AN sebanyak dua bungkus, sementara itu barang bukti pembelian pertama masih tersisa satu bungkus lagi,” ujar Boby.

Keduanya tersangka kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DRA)

Shares: