Home News Pasutri di Aceh Besar Kompak Jadi Pengedar Sabu
News

Pasutri di Aceh Besar Kompak Jadi Pengedar Sabu

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Darul Imarah, karena kedapatan jual sabu. Kedua pasutri tersebut ialah berinisial SW (28) dan AN (30).

Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Mereka menjalankan bisnis haram itu karena faktor ekonomi.

“Mereka berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Boby dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2019.

Mereka ditangkap karena laporan dari masyarakat, bahwa keduanya kerap memperjual belikan sabu. Sehingga, masyarakat sekitar resah dan melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka SW mengakui memperoleh sabu dari RE (DPO) di Sigli. Dia mengambil barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan jumlah berbeda.

Pertama, SW membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 3,3 juta pada Sabtu (2/11) lalu. Empat hari berikutnya, dia kembali membeli 10 gram sabu seharga Rp 6,6 juta.

“Untuk keterlibatan isteri SW yang bernama AN adalah barang bukti yang diperoleh SW yang pertama, dititipkan ke AN sebanyak tiga bungkus kecil. Barang bukti tersebut ada dijual oleh AN sebanyak dua bungkus, sementara itu barang bukti pembelian pertama masih tersisa satu bungkus lagi,” ujar Boby.

Keduanya tersangka kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui MenkoYusril, Wagub Fadhlullah Perkuat Lobi Strategis untuk Masa Depan Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), didampingi Bupati Aceh Tengah...

News

Persiapan Pelaksanaan PORA XV Aceh Jaya Dikebut Sesuai Jadwal

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi Umum...

News

Biaya Haji 2027 Turun Jadi Rp 54,6 Juta Per Jemaah

POPULARITAS.COM – Pemerintah dan DPR menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2027...

News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...