Home News Pasutri yang jadi Aktor Pembunuhan IRT di Langsa Ditangkap
News

Pasutri yang jadi Aktor Pembunuhan IRT di Langsa Ditangkap

Share
Ist
Share

LANGSA (popularitas.com) – Personel Polres Langsa akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Nurlita (43) ibu rumah tangga, warga Aceh Tamiang. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Areif Sukmo mengatakan, pelaku berinisial SU dan istrinya IW, yang merupakan warga Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap Nurlita.

Areif menjelaskan, kronologis pembunuhan itu terjadi pada Desember 2019 lalu. Saat itu, mereka menghubungi Nurlita untuk menawarkan pelanggan untuk berhubungan badan kepada korban. Saat itu juga korban sepakat dan menemui kedua pelaku.

Korban yang mengendarai sepeda motor, langsung diajak oleh pelaku ke arah Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Namun, di tengah jalan, tiba-tiba pelaku SU turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan kepada korban hingga tersungkur. Melihat korban masih hidup, SU akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk leher serta dadanya.

Setelah tidak bernyawa, harta korban berupa emas dan sepeda motor ikut di bawa kabur. Warga sekitar menemukan korban selang beberapa hari dari kejadian itu, terlentang di alur parit Gampong Batee Puteh.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya polisi menemukan pelakunya pada Senin, 1 Juni 2020. “Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan, kita penangkapan pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan terhadap Alm. Nurita dengan menangkap 2 orang pelaku yaitu tersangka SU dan istrinya IW,” kata Areif dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2020.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, kata dia diketahui bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka SU dan dibantu oleh istrinya.

Kini pelaku dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 365 ayat 4 yo 338 KUHPidana. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version