Home News Pekerja Kontrak Bisa Dapat Uang Kompensasi dalam RPP Ciptaker
News

Pekerja Kontrak Bisa Dapat Uang Kompensasi dalam RPP Ciptaker

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini tertuang draf Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Mengutip draf tersebut, Jumat (29/1), Pasal 14 Ayat 1 menyebutkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Pemberian uang kompensasi tersebut dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Namun, pemberian uang kompensasi ini akan diberikan kepada buruh atau pekerja setidaknya dengan masa kerja paling 1 bulan.

Dalam ayat 5, uang kompensasi dapat. diberikan oleh pengusaha kepada pekerjaj yang bekerja pada usaha mikro dan kecil. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga asing yang dipekerjakan oleh pengusaha dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu.

Selain syarat, besaran uang kompensasi pun diatur dalam RPP ini. Dalam pasal 15 ayat 1 besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan beberapa ketentuan.

Pertama, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah. Kedua, PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali bulan upah.

Ketiga, PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali bulan upah. Sedangkan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yakni upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Selain itu, pasal 16 pun mengatur apabila salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT maka pihak yang mengakhiri Hubungan Kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.

Sedangkan, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha membayar ganti rugi sebesar 50 persen upah.

Pengusaha pun harus memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.

Sedangkan, jika pekerja atau buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena Pengusaha melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh membayar ganti rugi sebesar 50 persen dari upah dan berhak atas Uang Kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Jerman Bidik Gelar Kelima pada Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Jerman menjadi salah satu tim yang paling menyita perhatian...

News

Kementerian PU Tangani Huntara Rusak Diterjang Angin di Aceh Utara

POPULARITAS.COM –  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan pendataan kerusakan hunian sementara...

EkonomiNews

Rupiah Tembus Rp 18.000, Pemerintah Segera Ambil Langkah Darurat

POPULARITAS.COM – Pemerintah memastikan terus memantau perkembangan nilai tukar rupiah yang mengalami...

News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Exit mobile version