Pelajar di Jawa Timur bobol ATM, terancam sembilan tahun penjara
Polres Kediri Kota saat rilis kasus pembobolan mesin ATM di Kediri, jawa Timur. ANTARA/ Asmaul
Home Hukum Pelajar di Jawa Timur bobol ATM, terancam sembilan tahun penjara
Hukum

Pelajar di Jawa Timur bobol ATM, terancam sembilan tahun penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – JMS (18) pelajar di Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi. Lelaki itu diamankan dari rumahnya dalam kasus pembobolan mesin ATM milik perbankan daerah di wilayah tersebut.

JMS yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kediri itu, tak berkutik saat polisi dari Polres di wilayah itu membekuknya dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, JMS, ditangkap dirumahnya di Kelurahanan Banaran, Pesantren. Dia duga terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM milik Bank Jatim.

Dalam aksinya, kata Nova Indra, pelaku melakukan percobaan pencurian ATM dengan cara mencongkel pintu brangkas, merusak dan menarik keluar namun gagal.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar jam 03.00 WIB. Ia kemudian juga merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi, kata dia, terus mengusut perkara tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti. Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Sebelum membobol mesin ATM, pelaku di hari yang sama juga melakukan tindak pencurian di toko yang berjualan vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkelnya.

Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vapor, dan sejumlah barang lainnya. Pelaku juga merusak CCTV di toko itu.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.

Untuk motif, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version