Home News Pelajar SMA di Langsa dibekuk polisi edar sabu
News

Pelajar SMA di Langsa dibekuk polisi edar sabu

Share
Pelajar SMA di Langsa dibekuk polisi edar sabu
Share

POPULARITAS.COM – Polres Kota Langsa, berhasil membekuk seorang pelajar, AD (16) dalam kasus peredaran narkotika jenis Sabu. Pria itu ditangkap dirumahnya di Desa Asam Peutik berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

Kasar Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021), saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan narkoba jenis sabu seberat 9,83 gram yang disimpan di lemari pelaku.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, yang bersangkutan menjual sabu untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah. “Pelaku masih status pelajar aktif, duduk di SMA kelas 3,” terang Kasat.

Dalam pengembangan selanjutnya, pelaku mengakui mendapatkan sabtu dari pria berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Jadi AD ini dapat sabu dari A, dan dia menjualnya kepada konsumen. Nah A sendiri sudah kita DPO dan akan kita kejar, tegas Iptu Imam.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...