News

Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dihukum Cambuk

Seorang terpidana pelaku pelecehan seksual berinisial DM (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum yang dipusatkan di Alun-Alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (10/7/2020) siang. (ANTARA/HO)

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap DM (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di daerah ini.

Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di Alun-Alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat.

“Terpidana yang dihukum cambuk ini karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pelaku dipidana sembilan kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Nila Kasma, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurutnya, terpidana DM seharusnya dicambuk pidana 15 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi sembilan kali.

Ia sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Meulaboh karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Selain itu, terpidana DM juga turut dijatuhi pidana penjara selama enam bulan kurungan, kata Nila Kasma. (ANT)

Shares: