News

Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Sempat Perkosa Anak Korban Sebelum Dihabisi

pelaku pembunuhan. (ist)

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan terhadap Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul (15), yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya di Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, kedua korban tersebut diduga dibunuh oleh R (46) dan M (37) yang merupakan tetangga korban. Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 03:00 WIB.

“Ternyata tersangka R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2020).

Kapolres menyebutkan, tersangka mengaku pembunuhan itu terjadi lantaran koban tak membayar hutang yang sebelumnya dipinjam oleh korban. Sehingga tersangka nekat menghabisi keduanya yang sedang tertidur menggunakan kayu dan besi.

“Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan sadis itu, Nadatul Afraa yang masih berumur 15 tahun itu juga sempat diperkosa oleh tersangka M,” kata Eko.

Untuk menghilangkan barang bukti, kayu yang digunakan memukul korban dibuang ke semak –semak, dan jasat kedua korban tersebut itu disembunyikan dibawah tempat tidur dan mereka melarikan diri.

“Tersangka nekat melakukan perbuatan keji itu dengan alasan karena dendam dan utang piutang yang terlibat dengan korban, namun meskibegitu kasus ini terus kita lakukan penyelidikan,” katnya.

Akibat dari perbutannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Timur,” katanya.

Editor: dani

Shares: