News

Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tengah Dicambuk 144 Kali

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

ACEH TENGAH (popularitas.com) – Sebanyak lima terpidana pelanggar hukum jinayat Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu, 6 Mei 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin mengatakan para terpidana masing-masing adalah AR (26) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

AR dinyatakan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan.

“Terpidana AR dikurangi sebanyak 6 kali cambukan. Jadi total yang harus dia jalani adalah 144 kali cambuk,” kata Nislianudin.

Selanjutnya terpidana lain adalah JP (19) warga Kecamatan Serbe Jadi Aceh Timur dan RM (34) warga Kecamatan Rusip Antara Aceh Tengah.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan.

“Dikurangi masing-masing lima kali cambukkan, sehingga terpidana hanya menjalani 15 kali cambuk,” sebut Nislianudin.

Kemudian dua terpidana lagi adalah SA (30) warga Kota Medan Sumatera Utara dan SA (26) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Keduanya diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan dihukum sebanyak 20 kali cambukkan dipotong masa tahanan.

“Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 71 hari, sehingga dikurangi 3 kali cambukkan,” tuturnya. (ANT)

Shares: