POPULARITAS.COM – Sebelas pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. Empat diantaranya adalah terpidana perkara zina dan dihuum cambuk 100kali.
Sedangkan terpidana lainnya adalah empat orang perkara ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), dua orang terkait perkara khalwat (berduaan dengan nonmuhrim serta seorang dalam perkara khamar (minuman keras).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan putusannya telah memiliki hukuman tetap atau inkrah dari mahkamah syariah.
Empat terpidana yang menjalani hukuman 100kali cambuk merupakan dua pasangan dalam perkara zina. Mereka yakni Ajia Bonia, Azhar, Siti Amelia, dan Marisa.
Ajia Bonia dan Siti Amela dihukum 100 kali cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 34/JN/2026/MS.Bna dan 35/JN/2026/MS.Bna, masing-masing tertanggal 3 Agustus 2026.
Sementara Azhar dan Marisa masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 39/JN/2026/MS.Bna dan 40/JN/2026/MS.Bna tertanggal 10 Agustus 2026.
“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” katanya.
Untuk perkara ikhtilat, adapun para terhukum cambuk yakni Yusri dan Nadia dalam masing-masing dihukum 25 kali cambuk. Keduanya menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan.
Dedi Ismunanda dan Meri, masing-masing divonis 25 kali cambuk. Keduanya menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk.
“ Mereka, bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinaya, “ ujar Muhammad Kadafi, Kamis (20/8/2026).
Untuk kasus khalwat, terpidana Kemudian, Randi Maulana dan Nur Agustin dihukum 10 kali cambuk. Keduanya hanya menjalani tujuh kali cambuk setelah dipotong masa penahanan tiga kali cambuk atau setara tiga bulan.
Randi Maulana dan Nur Agustin divonis bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berikutnya terhukum cambuk kasus khamar, atas nama Syahrul, dihukum dengan 25 kali cambuk. Terhukum menjalani 20 kali cambuk setelah dikurangi lima kali cambuk selama masa penahanan.
Terhukum Syahrul divonis bersalah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Usai menjalani eksekusi, 11 terpidana dinyatakan selesai menjalani hukuman dan diperbolehkan pulang bersama keluarga.










Leave a comment