Home News Pelanggar Protokol Kesehatan di Pidie Bakal Disanksi Sosial dan Denda
News

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pidie Bakal Disanksi Sosial dan Denda

Share
Semua Keluarga Wakil Bupati Pidie dalam Keadaan Sehat
Wakil Bupati Pidie Fadhullah TM Daud ST.
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie sudah merampungkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di daerah setempat.

Bahkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pidie, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, saat ini sudah dikirim ke Provinsi Aceh, untuk difasilitasi sebelum resmi dikeluarkan menjadi produk hukum.

Dalam Perbup tersebut yang masih dalam tahapan koreksi di tingkat Pemerintah Aceh, juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud menyebutkan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, kedisiplinan tentang protokol kesehatan merupakan hal mutlak yang ditaati semua elemen.

“Prinsip pencegahan COVID-19 yang paling penting disiplin mengikuti protokol kesehatan, itu yang paling panting. Maka pilihan itu, (Perbup tentang pemberian sanksi bagi pelanggar) itu yang kita pilih. Karena kuncinya didisplin itu,” kata Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud kepada popularitas.com, Jumat (28/8/2020) sore hari.

Kata dia, Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ikwal penerapan protokol kesehatan.

Sambung Fadhlullah, dalam Perbup, setiap pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi denda, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Itu sudah ada dalam Perbup. Salah satu sanksi sosial, bisa dengan pengutipan sampah di tempat-tempat publik, membersihkan rumah-rumah ibadah, membersihkan pasar, yang bermanfaat untuk tempat umum,” jelasnya.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie, yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang akan kenakan bisa lebih berat dari masyarakat biasa.

“Intinya Perbup itu mengikat semua yang ada di sini (Kabupaten Pidie),” ungkapnya.

Bahkan dalam penerapan Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie, bersama TNI dan Polri setempat, akan menggelar razia rutin, sehingga aturan taat protokol kesehatan tersebut dipatuhi semua elemen.

Selain itu, dalam Perbup tersebut juga mengatur pemberian sanksi terhadap warung kopi maupun tempat keramaian lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

15 Gampong di Aceh Terima Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK

POPULARITAS.COM  — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi...

NewsPolitik

CSIS: Ambruknya Kepuasan Publik pada Pemerintahan Prabowo Tak Lazim

POPULARITAS.COM – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and...

News

Viral, Deretan Motor Trail Terparkir di Bekasi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa deretan motor trail Kawasaki...

EkonomiNews

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar meyakini akan ada kebangkitan Syarikat Islam...

Exit mobile version