Syariat Islam

Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta

Jemaah haji asal Aceh yang meninggal di tanah suci 9 orang

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi tangkap 21 pelanggaran peraturan haji, yakni penduduk berizin tetap serta 13 warga negara tersebut.

Selain itu juga, para pelanggar visa haji tersebut dideportasi ke negara masing-masing dan dipenjara 15 hari serta denda Rp43 juta atau 10 ribu riyal.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

Shares: