Home Syariat Islam Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta
Syariat Islam

Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta

Share
Jemaah haji asal Aceh yang meninggal di tanah suci 9 orang
Umat muslim menghadap Kakbah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi tangkap 21 pelanggaran peraturan haji, yakni penduduk berizin tetap serta 13 warga negara tersebut.

Selain itu juga, para pelanggar visa haji tersebut dideportasi ke negara masing-masing dan dipenjara 15 hari serta denda Rp43 juta atau 10 ribu riyal.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

Share
Tulisan Terkait
92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun
HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah
Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I
Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...