News

Pemadanan NIK dengan NPWP di Aceh Barat capai 79,5 persen

FOTO : Ilustrasi

POPULARITAS.COM – KPP Pratama Meulaboh terus menggenjot upaya pemadanan NIK dengan NPWP. Hal tersebut guna mencapai target validasi 100 persen. Saat ini, jumlah wajib pajak yang sudah tervalidasi capai 100.263 wajib pajak atau 79,5 persen dari 126.077 wajib pajak yang terdata.

Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Meulaboh, Masrizal, dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023) di Meulaboh.

Masrizal melanjutkan, saat ini masih terdapat 25.814 wajib pajak yang belum tervalidasi. Untuk itu, pihaknya menargetkan persoalan tersebut dapat rampung sebelum batas akhir yang diatur dalam undang-undang.

Dia menambahkan, ketentuan pemadanan NIK-NPWP berlaku efektif tanggal 1 Januari 2024. Jika nanti aturan itu diberlakukan, maka seluruh layanan perpajakan orang pribadi akan menggunakan identitas NIK dengan format 16 digit.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya berharap kepada para wajib pajak untuk segera memastikan apakah NIK yang dimiliki sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Caranya cukup mudah, bisa langsung akses ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Langkahnya, silahkan lakukan login dengan cara memasukkan 16 digit NIK, nah, jika berhasil, selanjutnya masukkan sandi maka secara otomatis NIK yang bersangkutan tervalidasi sebagai NPWP.

Namun, sambungnya lagi, jika validasi tersebut belum berhasil, silahkan perbaharaui data proil, terutama data NIK dan Kuta KK lewat laman tersebut. Untuk memperbarui data tersebut dilakukan login dengan ke laman tersebut dengan 15 digit NPWP.

Jika masih bingung dapat mengunjungi KPP Pratama Meulaboh ataupun KP2KP Suka Makmur di Kabupaten Nagan Raya ataupun KP2KP Calang di Aceh Jaya, sebutnya. 

KPP Pratama Meulaboh sendiri, terus melakukan sosialisasi dan edukasi pemadanan NIK-NPWP kepada masyarakat luas. Upaya itu guna mencapai target yang telah ditetapkan, demikian Masrizal.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: