News

Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat dinilai picu penebangan liar

Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat dinilai picu ilegal loging
Kondisi jalan tembus dari Jambur Latong, Kutacane, Aceh Tenggara sampai perbatasan Sumatera Utara. Foto: Walhi Aceh

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta pembangunan jalan tembus dari Jambur Latong, Kutacane, Aceh Tenggara sampai perbatasan Sumatera Utara tidak dilanjutkan, hal itu lantaran dapat memicu ilegal loging atau penebangan liar hingga habitat satwa terganggu.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengatakan, pembangunan jalan tembus sepanjang 18,52 Km dari jalan Nasional Aceh Tenggara ke perbatasan Langkat Sumut melintasi Hutan Lindung sepanjang 7,75 Km.

Menurutnya, pembangunan jalan dalam kawasan hutan tersebut memiliki dampak jangka panjang terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

“Di mana dengan terbukanya akses ke dalam kawasan hutan, maka akan terjadi kejahatan lingkungan seperti illegal logging, perburuan satwa, dan perambahan kawasan hutan pasti akan terjadi,” kata Ahmad Salihin, Jumat (17/3/2023).

Kemudian, akibat praktik ilegal tersebut berdampak terhadap terjadi bencana ekologi, terlebih Aceh Tenggara memiliki riwayat bencana banjir bandang yang cukup parah.

“Selain bakal meningkatnya perambahan hutan, habitat satwa juga terganggu, sehingga konflik satwa semakin meningkat,” ujarnya kemudian.

Kemudian, lanjut Ahmad, berdasarkan hasil pemantauan WALHI Aceh di lokasi, khususnya di kawasan HL Serbo Langit, vegetasi hutannya masih relatif baik dan merupakan habitat satwa kunci orangutan dan kambing hutan.

Apalagi, katanya, kawasan tersebut juga merupakan sumber air bagi masyarakat Kecamatan Deleng Pokhkison, Lawe Bulan, dan Lawe Sumur.

“Kawasan hutan lindung Serbo Langit juga merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai zona penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Bidang III Stabat Sumatera Utara,” sebutnya.

Sebelum pembangunan jalan tembus itu dikerjakan, sebutnya lagi, kawasan hutan lindung Serbo Langit sudah marak terjadi perambahan dan illegal logging sejak 2018 – 2020.

Ini mengakibatkan terjadinya banjir bandang yang berdampak putusnya jembatan dan merusak lahan pertanian di Kecamatan Deleng Pokhkison, Lawe Bulan, Lawe Sumukh.

Selain itu, sebutnya, kemiringan bukit sepanjang jalan tembus yang hendak dibangun itu antara 45-75 derajat. Tentunya dengan kondisi seperti itu selain rawan longsor juga tidak membuat masa tempuh perjalanan bisa menempuh perjalanan dengan cepat.

Oleh sebab itu, WALHI Aceh meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) untuk tidak mengeluarkan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan jalan tembus tersebut. Sehingga hutan tidak terus terdegradasi akibat mudahnya akses bagi perambah hutan.

“Sekarang saja jalan yang baru selesai 9 Km, perambahan hutan tak terkendali dan tidak ada pengawasan, konon lagi kalau jalan sudah mulus,” tegasnya.

Shares: