Home Hukum Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Singkil Divonis Mati
HukumNews

Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Singkil Divonis Mati

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Aceh Singkil memvonis mati pelaku pembunuhan seorang pelajar berusia 13 tahun, warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ramadhan Hasan bersama hakim anggota Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Senin (18/10/2021).

Kedua pelaku yang divonis yaitu Aswaruddin dan Kaidirsyah. Keduanya diadili dalam berkas perkara yang terpisah, pada hari yang sama.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” demikian putusan hakim yang dikutip dari laman resmi PN Aceh Singkil.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP  ditemukan tak bernyawa di belakang kantor Desa Lipat Kajang. Mayat itu ditemukan salah seorang warga dengan posisi separuh lebih tubuhnya terkubur dengan tanah, hanya terlihat kedua kakinya pada Rabu, 12 Mei lalu.

Awalnya, pihak keluarga mencari korban yang tak kunjung pulang sejak kemarin.

“Korban kemarin pamitan untuk bermain bersama teman-temannya di kantor desa. Hingga waktu berbuka puasa, Ia tak kunjung pulang,” kata Mustafa, rekan dari paman korban.

Hal ini membuat khawatir orang tuanya. Warga sekitar kemudian beramai-ramai mencari korban, dan melalui status facebook mengenai hilangnya wanita tersebut.

Kuat dugaan, ia diperkosa lalu dibunuh dan mayatnya ditanam. Mengingat tak jauh dari lokasi korban ditemukan celana yang dikenakan korban dan celana dalamnya tergantung diranting pohon.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Aceh Singkil guna dilakukan otopsi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version