Home Hukum Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup
HukumNews

Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup

Share
Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil. (ist)
Share

ACEH SINGKIL (popularitas.com) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Ahmad Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa, 28 Januari 2020.

“Mengadili menyatakan Ahmad Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku.

“Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat.

“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.

“Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ahmad Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam.

Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Singkil, Alfianda menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap hasil putusan. “Kita lihat selama tujuh hari ini,” katanya.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, tidak terima dengan putusan hakim. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...