Sesudah beroperasi; super market/swalayan) kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok, pelayanan diharapkan untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan menutup tempat usaha (pertokoan, warung kopi, hotel, penginapan, mall, bazaar, kesehatan, farmasi, perbankan, dan pelayanan publik lainnya seperti objek wisata dan tempat hiburan.
Pada Bidang Pendidikan, untuk sementara melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan tidak melaksanakan aktifitas di setiap satuan pendidikan.
Sementara itu, pada Bidang Agama, penyelenggara kegiatan keagamaan harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja, vihara, kuil) agar selalu Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH). Para jamaah dianjurkan menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah dan tempat ibadah menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk.
Sesuai protokol kesehatan, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla dan menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah. Petugas harus membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 menit sebelum shalat fardhu lima waktu dilaksanakan. Sementara masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk sebaiknya tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah sementara waktu ini dipersingkat dan jamaah selalu jaga jarak dan untuk tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.
Di Bidang Transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan serta membatasi jumlah penumpang kendaraan umum.
Penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum wajib dilakukan dan petugas mengatur sistem operasional kendaraan umum serta melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal. Pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh akan diintensifkan dan pemerintah akan memprioritaskan kelancaran arus angkutan umum pengangkut sembilan bahan dengan mengikuti protokol kesehatan di perbatasan.
Sementara di Bidang Pangan, pemerintah memastikan ketersediaan pangan, mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialihfungsikan, menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan.
Kemudian menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya. Pemerintah mewajibkan setiap rumah tangga mengembangkan gerakan tanam sayur-sayuran atau pangan lainnya di pekarangan rumah dan melarang hasil pangan dipasarkan ke luar wilayah Aceh serta melarang pelaku usaha dan masyarakat menimbun sembako.
Manajemen pasca krisis covid-19 juga mengatur poin yang sama, namun dengan isi yang berbeda.
Pada bidang Kesehatan, sosialisasi keberlanjutan protokol kesehatan akan dilanjutkan yaitu hidup sehat, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, tetap menggunakan siku pada saat membuka pintu, menjaga jarak (physical distancing); 8) memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dan mengkonsumsi makanan beragam, bergizi, seim bang dan aman.
Di tempat publik diharapkan untuk memasang tanda/ banner atau media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke dalam ruangan, melakukan pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada area atau sarana yang digunakan bersama seperti gagang tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum
lainnya dan pemerintah tentunya akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis.
Selanjutnya adalah Bidang Sosial dan Budaya. Pemerintah akan melaksanakan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19,melakukan pendataan masyarakat yang terdampak Covid-19, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis.
Leave a comment