Home Headline Pemerintah Aceh Hibah Bantuan Keuangan untuk Parpol senilai Rp29,3 Miliar Lebih
HeadlineNews

Pemerintah Aceh Hibah Bantuan Keuangan untuk Parpol senilai Rp29,3 Miliar Lebih

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mengalokasikan dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik local dan nasional di Aceh yang berhasil mendapatkan kursi di parlemen, sebesar Rp29,3 miliar.

Dalam surat keputusan Gubernur Nomor 200.2/1020/2025, dituliskan ada 13 partai politik local dan nasional yang mendapatkan hibah bantuan keuangan tersebut.  Bantuan keuangan yang bersumber pada APBA 2025 ini diberikn kepada partai politik nasional dan partai politik lokal yang mendapatkan kursi di Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hasil pemilihan umum tahun 2024, dengan besaran bantuan berjumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) persuara.

Dilihat Popularitas.com pada Senin (15/9/2025) dalam SK Gubernur Aceh tersebut dituliskan dalam melaksanakan pembayaran bantuan keuangan Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal harys melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang tatacaraPerhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan Partai Politik.

Adapun besaran Besaran Bantuan Keungan yang diterima setiap partai Politik adalah : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan jumlah kursi 9 dan jumlah suara 309.750 jumlah bantuan keuangan yang diterima Rp3.097.500.000,00.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah kursi 5 dan jumlah suara 220.114 jumlah bantuan keuangan Rp 2.201.140.000,00

Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P), jumlah kursi 1 dan jumlah suara 60.014 jumlah bantuan keuangan Rp 600.140.000,00

Partai Golongan Karya (Golkar), jumlah kursi 9 dan jumlah suara 327.910 jumlah bantuan keuangan Rp 3.279.100.000,00

Partai Nasional Demokrat (Nasdem), jumlah kursi 10 dan jumlah suara 263.515,  jumlah bantuan keuanganRp 2.635.150.000,00

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jumlah kursi 4 jumlah suara 220.269 dan jumlah bantuankeuangan Rp 2.202.690.000,00

Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah kursi 5 jumlah suara 189.046 dengan jumlah bantuan keuangan Rp 1.890.460.000,00

Partai Demokrat (PD), jumlah kursi 7 jumlah suara 238.305 dengan jumlah bantauan keuangan Rp 2.383.050.000,00

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), jumlah kursi 5 jumlah suara 173.869 dengan jumlah bantuan keuangan Rp 1.738.690.000,00

Partai Nanggroe Aceh (PNA), jumlah kursi 1 jumlah suara 87.990 dengan jumlah bantuan keuangan Rp 879.900.000,00

Partai Darul Aceh (PDA), jumlah kursi 1 jumlah suara 22.663 denganjumlah bantuan keuangan Rp 226.630.000,00

Partai Aceh (PA), jumlah kursi 20 jumlah suara 673.085 dengan jumlah bantuan Rp 6.730.850.000,00

Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), jumlah kursi 4 jumlah suara 147.516 denganjumlah bantuan keuangan Rp 1.475.160.000,00

Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Agustus 2025 dan dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 januari 2025.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version