Home Headline Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya
HeadlineNews

Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya

Share
Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Alidar
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh tidak melarang melaksanakan salat Idul Fitri 1441 hijriah baik di masjid maupun di lapangan. Tetapi masyarakat Aceu diminta tetap harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Alidar menjelaskan, sejumlah masjid di Aceh, termasuk Baiturahman Banda Aceh, telah menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri yang jatuh pada pada Minggu (24/5/2020).

“Untuk itu seluruh jamaah tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berjabat tangan,” ujar Alidar, Rabu (20/5/2020).

Selain itu, pengurus masjid juga diminta menyediakan wastafel di halaman agar jamaah bisa dengan mudah mencuci tangan.

Alidar menyebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid maupun lapangan, juga sesuai dengan Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan.

Tausiah tersebut di antaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat di rumah.

Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan 13 poin hasil rapat pimpinan yang mengatur tata cara pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 Hijriah.

“Di antaranya yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh, baik di Masjid, meunasah, maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan menperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” ujar Alidar.

Sementara itu, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Alidar mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah pihak, seperti imam Besar MRB, Prof Dr Tgk H Azman Ismail, MA, Kepala UPTD MRB, Tgk H Ridwan Johan, Kadis Syariat Islam Aceh, EMK Alidar, Kepala Biro Isra Setda Aceh Zahrul Fajri, Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi Kasim MAg.

Berdasarkan rapat tersebut, pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1441 H di Masjid Raya Baiturrahman tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan virus corona.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...