Home Headline Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya
HeadlineNews

Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya

Share
Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Alidar
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh tidak melarang melaksanakan salat Idul Fitri 1441 hijriah baik di masjid maupun di lapangan. Tetapi masyarakat Aceu diminta tetap harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Alidar menjelaskan, sejumlah masjid di Aceh, termasuk Baiturahman Banda Aceh, telah menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri yang jatuh pada pada Minggu (24/5/2020).

“Untuk itu seluruh jamaah tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berjabat tangan,” ujar Alidar, Rabu (20/5/2020).

Selain itu, pengurus masjid juga diminta menyediakan wastafel di halaman agar jamaah bisa dengan mudah mencuci tangan.

Alidar menyebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid maupun lapangan, juga sesuai dengan Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan.

Tausiah tersebut di antaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat di rumah.

Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan 13 poin hasil rapat pimpinan yang mengatur tata cara pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 Hijriah.

“Di antaranya yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh, baik di Masjid, meunasah, maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan menperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” ujar Alidar.

Sementara itu, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Alidar mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah pihak, seperti imam Besar MRB, Prof Dr Tgk H Azman Ismail, MA, Kepala UPTD MRB, Tgk H Ridwan Johan, Kadis Syariat Islam Aceh, EMK Alidar, Kepala Biro Isra Setda Aceh Zahrul Fajri, Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi Kasim MAg.

Berdasarkan rapat tersebut, pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1441 H di Masjid Raya Baiturrahman tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan virus corona.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...