POPULARITAS.COM – Pemerintah secara resmi akan umumkan pembukaan formasi CPNS sebanyak 1,28 juta pada tahun 2024. Pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada akhir Juni atau pada Juli 2024.
Dari 1,289 juta formasi CPNS tersebut, akan ditempatkan untuk posisi di kementrian, lembaga, IKN dan juga di instansi pemerintahan daerah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa, untuk proses pendaftaran akan dimulai pada Juli 2024 mendatang. “Secara resmi pendaftaran akan dibuka pada Juli 2024,” katanya dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com
Formasi CPNS 2024
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, pemerintah mengalokasikan total formasi tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk pemerintah pusat, 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.
Sebanyak 862.174 formasi akan dibagi dua, dengan 207.247 formasi yang diperuntukan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan 221.936 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Syarat Mendaftar CPNS 2024
Meskipun pemerintah belum resmi mengumumkan persyaratan pendaftaran CPNS 2024. Namun, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, persyaratan pendaftaran CPNS mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran CPNS menurut peraturan tersebut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Peserta tidak pernah dipidana penjara.
5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari polisi, TNI, dan Kepolisian.
6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.