Home News Pemerintah Diminta Buat Aturan Penanganan Pengungsi Saat Pandemi
News

Pemerintah Diminta Buat Aturan Penanganan Pengungsi Saat Pandemi

Share
Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh Utara. (popularitas/Risky)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia Untuk Perlindungan Hak Pengungsi, SUAKA, mendesak pemerintah untuk segera membentuk aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Aturan mengenai penanganan pengungsi dalam situasi COVID-19 ini penting untuk menghindari kebingungan penanganan pengungsi dalam kondisi genting seperti saat ini. Jangan sampai pandemi justru membuat rasa kemanusiaan kita hilang,” ujar Rizka, Ketua Perkumpulan SUAKA, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 22 Juni 2020.

Indonesia harus mencegah terjadinya pemulangan paksa atau penelantaran pengungsi Rohingya tersebut, demi kemanusiaan.

Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016.

Seperti diketahui, setelah terombang ambing di lautan Aceh, 94 orang pengungsi Rohingya akhirnya ditarik ke darat oleh masyarakat Aceh dari perairan Seunuddon, Aceh Utara.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita punya sistem pendukung untuk menangani pengungsi Rohingya di Aceh yang telah siap, yaitu masyarakat Aceh itu sendiri,” ujar Rima Shah Putra, Direktur Yayasan Geutanyoe Indonesia.

“Dengan demikian, pemerintah Indonesia harus tetap siap dalam menerima fakta bahwa arus migrasi dalam konteks internasional tetap terjadi kala kondisi COVID-19 dan mendukung aksi positif masyarakat tersebut,” lanjutnya.

Pasal 9 Perpres 125/2016 secara eksplisit mengatur mengenai proses penanganan pengungsi dari luar negeri. Wacana pengembalian pengungsi setelah perbaikan kapal mereka dilakukan adalah bentuk pelanggaran hukum Indonesia, prinsip internasional dan hak asasi manusia itu sendiri.

Terkait penanganan pengungsi pada masa pandemi, jika aturan teknisnya sudah ada, pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi.

“Harus diingat juga, aturan tersebut tidak boleh diskriminatif dan mempromosikan xenofobia,” tutup Rizka. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...