Home News Pemerintah Kucurkan Subsidi Bagi Pekerja Bergaji Rendah, Cek Syarat Penerima
News

Pemerintah Kucurkan Subsidi Bagi Pekerja Bergaji Rendah, Cek Syarat Penerima

Share
Ilustrasi Subsisi Upah
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Rencana tersebut telah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis, 4 September 2025 lalu. Sejumlah program lain turut dibahas dalam rapat terbatas tersebut, termasuk tentang Koperasi Desa Merah Putih dan program di bidang pertanian yang akan menyerap tenaga kerja.

“Kemudian ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan itu, dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu.

Meski demikian, tidak semua pekerja di Indonesia yang gaji berada di bawah Rp 10 juta per bulan mendapat BSU. Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat subsidi gaji tersebut.

Syarat umum adalah warga negara Indonesia yang ditetapkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya pekerja yang berhak menerima subsidi adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Syarat lain untuk mendapat BSU yaitu pekerja yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas yang diberikan adalah kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Para pekerja yang memenuhi syarat mendapat BSU tersebut dapat memeriksa status penerimaan melalui beberapa platform digital yang disediakan pemerintah. Salah satunya adalah website milik Kemnaker, di bsu.kemnaker.go.id.

Dilansir web nasional, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi. Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”, berarti Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.

Alternatif lain adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, Anda perlu mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif, kemudian klik “Lanjutkan”.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...