News

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan

Ilustrasi ASN. Foto: ant

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1440 H. Surat bernomor 394 Tahun 2019 yang ditandangani sejak 16 April 2019 tersebut menyebutkan jam kerja aparatur sipil negara minimal 32,5 jam selama sepekan di bulan puasa.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kantor berlaku setiap Senin hingga Kamis dari pukul 08.00-15.00. Sementara jam istirahat ditetapkan pukul 12.00 -12.30.

Untuk hari Jumat Menpan RB menetapkan jam kantor bagi ASN pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja menetapkan jam kantor dimulai pukul 08.00-14.00, dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara hari Jumat para ASN diminta masuk kerja setiap pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat dari jam 11.30-12.30.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.*

Sumber: Kominfo.go.id

Shares: