POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 5 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Utama Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/12/2021).
Yudha menyatakan terdakwa Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” baca Yudha.
Yudha juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, di mana perbuatan Sunardi dapat meresahkan.
Sementara hal-hal yang meringankan, tambah Yudha, terdakwa Sunardi belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” kata Yudha.
Selain Sunardi, jaksa penuntut umum juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan, yakni Husen dan Amin.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan dalam berkas terpisah pada Senin (13/12/2021) sore.