Home Headline Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh dituntut lima bulan penjara
HeadlineHukumNews

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh dituntut lima bulan penjara

Share
JPU membacakan tuntutan dalam perkara toko emas di PN Banda Aceh, Senin (13/12/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Utama Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/12/2021).

Yudha menyatakan terdakwa Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” baca Yudha.

Yudha juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, di mana perbuatan Sunardi dapat meresahkan.

Sementara hal-hal yang meringankan, tambah Yudha, terdakwa Sunardi belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” kata Yudha.

Selain Sunardi, jaksa penuntut umum juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan, yakni Husen dan Amin.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan dalam berkas terpisah pada Senin (13/12/2021) sore.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...