Home Headline Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh dituntut lima bulan penjara
HeadlineHukumNews

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh dituntut lima bulan penjara

Share
JPU membacakan tuntutan dalam perkara toko emas di PN Banda Aceh, Senin (13/12/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Utama Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/12/2021).

Yudha menyatakan terdakwa Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” baca Yudha.

Yudha juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, di mana perbuatan Sunardi dapat meresahkan.

Sementara hal-hal yang meringankan, tambah Yudha, terdakwa Sunardi belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” kata Yudha.

Selain Sunardi, jaksa penuntut umum juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan, yakni Husen dan Amin.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan dalam berkas terpisah pada Senin (13/12/2021) sore.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version