Home Headline Pemko Akan Buat Perwal Soal Imbauan Tutup Toko 10 Menit Sebelum Azan
HeadlineNews

Pemko Akan Buat Perwal Soal Imbauan Tutup Toko 10 Menit Sebelum Azan

Share
Banda Aceh Tunggu Arahan Pusat Gunakan Dana Desa Tangani Corona
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
Share

Banda Aceh (popularitas.com) – Sudah tiga pekan berjalan, imbauan Pemerintah Kota Banda Aceh, soal menghentikan aktivitas jual beli dengan cara menutup toko selama 10 menit menjelang azan berkumandang diterapkan. Namun, hingga kini masih ada pedagang yang beraktivitas meskipun sudah memasuki waktu salat.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, sejak dikeluarkannya imbauan tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke pedagang yang ada di wilayah Kota Banda Aceh. Dengan cara, membagikan selebaran.

Menurutnya, masyarakat khususnya yang memiliki unit usaha sudah mengetahui imbauan tersebut. Seharusnya, kata dia mereka bisa mentaati imbauan tersebut, untuk menutup tokonya selama waktu salat.

Baca: Pedagang Banda Aceh Diimbau Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan

“Kita sudah sosialisasi dengan selebaran yang kita bagikan, dan kita imbau dengan cara keliling kota menggunakan pengeras suara, ini bukan tidak tau, tapi sudah tau. Kita harapkan kesadaran masyarakat,” kata Aminullah saat diwawancarai, Rabu, 11 September 2019.

Dalam tahap sosialisasi ini, lanjut Aminullah, yang terutama sekali para pedagang harus menutup tokonya saat memasuki waktu Mahgrib. Jika itu berjalan, akan dilanjutkan ke waktu salat berikutnya.

Jika terjadi peningkatan, pihak Pemko Banda Aceh akan membuat regulasi dalam bentuk Perwal (Peraturan Wali Kota). Namun, sebelum membuat itu, pihaknya akan membahas terlebih dulu dengan DPRK Banda Aceh dan stakeholder lainnya.

“Kita lihat dulu peningkatannya, nanti kita baru masuk ke Perwal, kita masukkan ke DPRK untuk kita bahas. Jadi ini bukan maunya wali kota. Tapi saya yakin masyarakat mendukung,”sebutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan surat imbauan bernomor 451/0923 tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang, Imbauan ini baru tahap sosialisasi dan belum diatur sanksi bagi pelanggarnya. (Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...