POPULARITAS.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, Senin (27/11/2017).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Drs Iskandar yang diwakili Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik, Jailani SSos mengatakan acara uji konsekuensi ini diikuti seluruh perwakilan SKPK dan digelar di Aula Madani Center selama tiga hari (27-29 November).
“Uji konsekuensi ini dalam rangka menidaklanjuti penyusunan Daftar Informasi yang dikecualikan pada acara koordinasi teknis PPID Kota Banda Aceh tanggal 7 NoVember yang lalu di Aula Balaikota,” pungkas Jailani.
Setelah dilaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008, maka akan ditetapkan dengan keputusan Walikota tentang Daftar Informasi Publik sebagai pedoman PPID untuk merespon pemohon informasi publik.
Menurutnya, Daftar Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. “Sementara untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Sementara itu, Tasmiati Emsa dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam paparannya menjelaskan banyak hal terkait uji konsekuensi tersebut.
Tasmiati menyebutkan pada pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
“Pasal 6 UU KIP menyebutkan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” sebut Tasmiati.[acl/rilis]