HukumNews

Kelabui Petugas, Paket Ganja Dicampur Ebi

Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 17 kilogram. Ganja kering itu diamankan polisi dari seorang mahasiswa yang mengirim paket ganja dicampur dengan ebi (udang kering) untuk mengelabui petugas.

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 17 kilogram. Ganja kering itu diamankan polisi dari seorang mahasiswa yang mengirim paket ganja dicampur dengan ebi (udang kering) untuk mengelabui petugas.

Barang haram itu dikirim oleh tersangka berinisial F (23) mahasiswa salah satu kampus swasta di Banda Aceh, warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kasus ini berhasil dibongkar pertama kalinya oleh petugas jasa pengiriman, J&T Express di Peunayong, Banda Aceh curiga dengan barang kiriman tersebut.

Kemudian petugas jasa pengiriman tersebut menghubungi pihak kepolisian untuk memastikan barang kiriman itu. Setelah dibongkar, ternyata ditemukan paket ganja yang sudah dipress menggunakan isolasi warna kuning sebanyak 17 kilogram.

Setelah itu, petugas jasa pengiriman langsung menghubungi tersangka yang membawa barang tersebut, karena tersangka belum membayar jasa pengiriman. Saat tersangka datang, petugas langsung meringkusnya sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (6/10/2017) lalu di Peunayong Banda Aceh.

“Sekarang kita musnahkan barang bukti, karena berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran, Selasa (28/11/2017) di Mapolresta Banda Aceh.

Kata Kompol Syafran, untuk mengelabui petugas dalam kotak yang isi ganja itu dicampur dengan ebi, untuk mengelabui petugas. Saat petugas jasa pengiriman mencium barang tersebut tidak berbau ganja, tetapi baunya udang kering tersebut.

“Ini agar baunya yang keluar bukan ganja, tetapi bau ebi. Barang itu mau dikirim ke Jakarta dan penerima namanya Uuk dengan upah Rp 700 ribu,” jelasnya.

Sementara itu tersangka F mengaku pertamanya dia tidak mengetahui itu ganja. Namun karena dia butuh uang, dia pun mau mengantar barang tersebut. Saat hendak diantar, F mengaku sudah mengetahui kalau paket tersebut berisi ganja yang dicampur ebi.

“Pertama gak tau, setelah saya tanya itu apa dikasih tau, waktu saya antar saya tau itu paket ganja,” akui F kepada popularitas.com.

F mengaku dirinya sudah yatim piatu. Selama ini tinggal di rumah kakaknya di Indrapuri, Aceh Besar. Hingga sekarang dia masih berstatus mahasiswa si salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Saat mengantar barang haram itu, dia mengaku tidak menganal satu orang pun. Baik yang menyuruh antar di Indrapuri maupun pemilik di Jakarta. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon genggamnya, termasuk orang yang meletakkan barang tersebut dekat warung kopi menunggu petugas jasa pengiriman mengambil barang tersebut.

“Saya yang hubungi orang J&T Express untuk jemput barang itu, saya ditangkap saat datang lagi ke kantor J&T Express di Peunayong,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan badan.[acl]

Shares: