HukumNews

Pemuda asal Banda Aceh bawa kabur mobil warga Kajhu ke Pidie

Pemuda asal Banda Aceh bawa kabur mobil warga Kajhu ke Pidie
Mobil box milik Muhammad Faisal yang dibawa kabur ke Pidie. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial KH, warga Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Pria berusia 19 tahun itu ditangkap di Kabupaten Pidie terkait dugaan tindak pidana pencurian mobil box.

“Pelaku ditangkap di Pidie pada 17 Januari 2023 bersama barang bukti mobil box,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023) malam.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu sore, 14 Januari 2023 di Peunayong, Kota Banda Aceh. Adapun korban adalah Muhammad Faisal (30), warga Kajhu, Kabupaten Aceh Besar.

“Mobil dicuri dalam posisi terparkir, ketika korban baru selesai bekerja,” kata Fadillah.

Setelah mengetahui mobilnya dicuri, kata dia, korban melaporkan perkara ini ke Polresta Banda Aceh. Dari laporan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian mobil box tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie,” ucap Fadillah.

Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Tiba di sana, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil yang dibawanya.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

Shares: