POPULARITAS.COM – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Ag (27) terduga pelaku percobaan rudapaksa di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.
Buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen itu diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) ibu rumah tangga di rumahnya di Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (30/12/2022) mengatakan, pelaku diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi.
“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh,” katanya.
Fadillah menjelaskan, percobaan perkosaan itu terjadi pada pada hari Minggu (21/12/2022) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba-tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekap mulut korban.
“Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang,” ujarnya.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Setelah hampir empat bulan pelaku diburu, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu siang.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans dan beragam pakaian lainnya. Ia bakal dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Fadhil