HukumNews

Pemuda asal Pidie Jaya ditangkap di Sukabumi

Pemuda asal Pidie Jaya ditangkap di Sukabumi, 1.250 butir tramadol disita
Warga Desa Meunasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena mengedarkan belasan ribu butir obat keras terbatas ilegal. (ANTARA/Aditya Rohman)

POPULARITAS.COM – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berinisial FK (27) yang merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal dalam jumlah besar.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1.250 butir tramadol HCL 50 mg dan 17.400 butir pil merek hxymer.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, dikutip dari laman Antara, Selasa (4/4/2023) menuturkan, tersangka FK ditangkap di Kampung Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Pemuda asal Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ini mengontrak sebuah rumah di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya pada awal Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F (21). Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar kos tersangka di Jalan Ciaulpasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Selanjutnya masih di pekan pertama Ramadhan, polisi menangkap seorang pemuda bernisial AY (32) di Jalan Kaumkaler, Kecamatan Cikole, dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg. Kemudian dikembangkan dengan menggeledah Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, dan berhasil menemukan 550 butir obat keras ilegal.

Menurut Yudi, dalam kasus pengungkapan narkoba yang dilakukan jajarannya, peredaran obat keras ilegal masih mendominasi setelah sabu-sabu.

Seperti pada pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret 2023, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 11.221 butir obat keras terbatas dan barang bukti itu sudah dimusnahkan.

Selama Ramadhan ini, lanjut Yudi, pihaknya meningkatkan pengawasan, pengungkapan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan obat keras terbatas yang bertujuan menjaga kesucian Ramadhan dari berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Yudi mengimbau kepada warga apabila melihat, mengetahui atau mencurigai adanya transaksi narkoba untuk segera melapor kepada polisi atau aparat keamanan terdekat agar bisa cepat ditangani.

“Kami masih mengembangkan kasus peredaran obat keras terbatas ilegal ini untuk mengungkap jaringan pengedarnya,” tambahnya.

Para pelaku peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas itu dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Shares: