News

Pencuri 35 Laptop Milik Sekolah di Pidie Jaya Ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Polres Pidie Jaya meringkus delapan terduga pelaku pencuri laptop di sejumlah sekolah di daerah setempat.

Dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, komplotan yang mayoritas anak di bawah umur itu, membobol rumah sekolah kemudian menggasak sejumlah barang-barang elektroknik milik sekolah.

Selain mencokok komplotan pencuri itu, personil Satreskrim juga meringkus satu penadah barang curian milik sekolah di Pidie Jaya itu.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar menyebutkan, penangkapan delapan tersangka pencurian serta satu penadah barang elektronik milik sekolah itu bermula dari adanya laporan Polisi, yang dilaporkan oleh Kepala Sekolah (Kepesek) SMK 1 Bandar Baru, dan SMP 2 Bandar Dua, setempat.

Tersangka yang diringkus akibat tindak pidana pencurian barang elektronik milik sekolah di Pidie Jaya itu masing-masing berinisial MK (19), MI (23), MN (17), AF (15), NM (15) dan AF (17), selaku terduga pembobol di SMK 1 Bandar Dua.

“Sedangkan tersangka pembobol SMP 1 Bandar Dua, berinisial MK (19), MH (17), MY (17), AS (17) dan satu lagi DPO berinisial MR,” kata Kasat Reskrim, Iptu Dedi saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

Total Laptop yang disikat komplotan pencuri spesialis pembobol sekolah itu sebanyak 35, 12 unit diantara sudah berhasil diamankan.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka saling berbagi peran, memantau situasi, memasuki Sekolah serta memindahkan mengangkut laptop hasil curian.

Di mana modus yang digunakan dengan cara memanjat tembok, kemudian mencongkel jendela sekolah serta merusak teralis besi menggunakan linggis.

Selain itu, tersangka yang berinisial MK diketahui juga pernah melakukan tindak pidana pencurian satu unit laptop dan piano di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Trienggadeng.

“Tersangka terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kecuali anak dibawah umur,” ungkapnya.

Editor: dani

Shares: