HukumNews

Pendamping Desa Rangkap Pekerjaan di Aceh Utara akan Diproses

Sejumlah Pendamping yang rangkap jabatan atau pekerjaan di Kabupaten Aceh Utara akan diproses sesuai dengan kode etik jika terikatan dengan kontrak instalansi lain, termasuk terlibatan penyelenggara Pemilu.

POPULARITAS.COM – Sejumlah Pendamping yang rangkap jabatan atau pekerjaan di Kabupaten Aceh Utara akan diproses sesuai dengan kode etik jika terikatan dengan kontrak instalansi lain, termasuk terlibatan penyelenggara Pemilu.

Hal imin dikatakan, Koodinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Aceh Utara, Muhammad,Rabu (21/2), di Lhoksukon. Ia  menegaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, banyaknya pendamping yang bertugas di Aceh Utara rangkap jabatan atau double jobs, atau terikat dengan kontrak pihak kedua.

Namun, lanjutnya, pihaknya belum mengetahui adanya permainan melanggar kode etik Kementrian Dalam Desa (Kemendes).

“Kami baru-baru ini mengatahui, sering gencarnya berita di media, untuk TAPM setelah mengadakan rapat kerja (Raker). Nantinya Pendamping yang Double Jobs akan kita proses sesuai dengan kede etik dalam waktu dekat ini,” katanya.

Muhammad mengakui, ada pendamping terlibat penyelenggara Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ada juga keterikatan kontrak dengan kementerian lain. Namun TAPM sedang mengumpulkan sejumlah data-data, termasuk laporan dari masyarakat.

“Barang bukti disejumlah instalansi pihak kedua sedang dikumpulkan dan menyurati lembaga lain. Intinya dua pekan ini sudah selesai,” tegasnya. (sky)

Reporter : Chaerul Pase

Shares: