Home News Tiyong Sebut Irwan Djohan Rendahkan Marwah Institusi DPR Aceh
NewsPolitik

Tiyong Sebut Irwan Djohan Rendahkan Marwah Institusi DPR Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota komisi IV, DPR Aceh, Samsul Bahri, atau akrab di sapa Tiyong, menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPR Aceh, Irwan Djohan, terkait tudingan bahwa pembahasan RAPBA 2018 terlambat karena tidak ada lagi kongkalikong atau bagi-bagi dan nego antara eksekutif dan legislatif.

Dikatakannya, Hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di mata publik, dan Pernyataan itu secara tidak langsung telah mendiskreditkan dan merendahkan anggota DPRA lainnya, tambahnya.

Menurutnya, Tudingan tersebut juga merendahkan marwah dan citra DPRA secara kelembagaan. Hal ini juga bentuk serangan atas Pemerintah Aceh yang seakan – akan telah berkomplot dengan DPRA.

Padahal selama ini, terangnya, anggota dewan telah banyak juga melakukan tugas dan fungsi dewan lainnya yang layak di apresiasi oleh masyarakat. Dengan pernyataan saudara Irwan ini, masyarakat akan beranggapan anggota dewan hanya fokus mengurusi kepentingan pribadi.

Ia mengatakan, Kalau memang selama ini saudara Irwan Djohan menemukan indikasi kongkalikong, sudah seharusnya Pak Irwan sebagai salah satu pimpinan DPRA berdiri paling depan untuk menentangnya.

Namun, sambungnya, selama tiga tahun keberadaannya di DPRA kita tidak pernah mendengar beliau mengungkapnya. Hal ini tentu jadi tanda tanya. Apakah selama ini saudara Irwan telah ikut terlibat untuk berkomplot dalam melakukan suatu permufakatan jahat sebagaimana tudingannya tersebut, tanya Tiyong.

Untuk itu, tukasnya, dirinya sangat menyesalkan pernyataan yang terkesan provokatif dan spekulatif tersebut. Ini juga bentuk simplifikasi dinamika pembahasan RAPBA yang secara prosedural memang “complicated”.

“Pernyataan Irwan Djohan Perkeruh suasana kebatinan pembahasan RAPBA 2018,” katanya.

Sebab, jelas Tiyong, pernyataan pribadi Irwan itu, sangat kontraproduktif dengan semangat kebersamaan antara TAPA dan DPRA sebelumnya agar APBA dapat disahkan melalui Qanun. (Saky)

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...