Home News Penerima Bansos di Lhokseumawe Wajib Divaksin Covid-19
News

Penerima Bansos di Lhokseumawe Wajib Divaksin Covid-19

Share
Ilustrasi dana bansos. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan warga penerima bantuan sosial (Bansos) untuk divaksin Covid-19. Jika belum divaksin pemerintah tidak akan mencairkan bantuan penerima.

Aturan itu merujuk sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A poin empat. Penerima yang di wajibkan vaksin ialah penerima program bantuan sosial (Bansos), program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, apabila tak mengindahkan aturan tersebut maka pihaknya akan memberhentikan penerima bantuan tersebut.

“Aturan ini tindak lanjut dari aturan dari pusat. Artinya penerima bantuan sosial harus divaksin yang sudah berlaku sejak 05 Agustus 2021,” kata Marzuki, Senin (23/8/2021).

Bagi penerima bantuan yang tak bisa divaksin maka akan ada surat keterangan, dan itu dikeluarkan setelah selesai pemeriksaan dari petugas vaksinasi. Nantinya dengan itu akan ada pertimbangan bagi penerima bantuan sosial jika terkendala masalah kesehatan.

“Sebelum divaksin, setiap orang diperiksa terlebih dahulu apakah kondisi kesehatannya bisa mengikuti vaksin atau tidak,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk di vaksin, sebab sebelum dilakukan vaksinasi setiap orang akan di cek kondisi kesehatan oleh tim medis.

“Dengan divaksin bisa menghindari penyebaran Covid-19. Akan meningkatkan imun tubuh kita. Jadi jangan percaya berita bohong, jangan takut divaksin,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...