Home News Pengadilan Internasional perintahkan penangkapan Presiden Rusia
News

Pengadilan Internasional perintahkan penangkapan Presiden Rusia

Share
Bergabungnya empat wilayah Ukraina ke Rusia adalah kehendak rakyat
Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat Presidium Dewan Negara di Kremlin di Moskow, Rusia 25 Mei 2022. ANTARA/Sputnik/Sergey Guneev/Kremlin via REUTERS/pri. (via REUTERS/SPUTNIK)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), keluarkan surat perintah untuk melakukan penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dengan dikeluarkanya surat tersebut, maka Vladimir Putin dapat ditangkap jika bepergian ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

Surat perintah yang dikeluarkan ICC itu, atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Presiden Rusia yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu “keterlaluan” dan “tidak dapat diterima”, menurut media Rusia Interfax.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana “deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum” dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

“Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang. (Kyodo-OANA/ANT)

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...