HukumNews

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Banda Aceh Soal Gugatan CV Ingat Mati

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh CV Ingat Mati terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Dayah, dan Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, dalam perkara proyek pembangunan asrama santri di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam salinan putusannya, yang diunggah di sipp-pn.bandaaceh.go.id, disebutkan bahwa, lembaga tersebut, dengan nomor putusan banding 105/PDT/2020/PT BNA, menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat- I dan Tergugat-II tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 32/Pdt.G/2020/PN.Bna, tanggal 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, PN Banda Aceh, memenangkan gugatan CV Ingat Mati, dan menghukum KPA Dinas Pendidikan Dayah, dan Pokja Pemilihan Biro BPBJ Setda Aceh, mambayar kerugian senilai Rp1,169 miliar.

Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady, kepada media ini, Senin (1/2/2021), menyampaikan apresiasi atas Putusan ini,  yang telah mengabulkan upaya banding yang diajukan pihaknya terkait dengan putusan PN Banda Aceh.

Dengan adanya putusan tersebut, katanya, artinya Majelis Hakim PT Banda Aceh, mempertimbangkan Eksepsi yang ajukan Tergugat II (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sehingga putusannya sangat jelas, yakni membatalkan Putusan ditingkat PN Banda Aceh.

Laporan: Hendro Saky

Shares: