Proses persidangan kasus pengeroyokan Azhari Cage. (ist)
Home Hukum Pengeroyok Azhari Cage Didakwa Penganiayaan Ringan
HukumNews

Pengeroyok Azhari Cage Didakwa Penganiayaan Ringan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan anggota DPR Aceh, Azhari Cage, hari ini, Jum’at, 24 Januari 2020, datang ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai saksi Korban, dalam perkara pemukulan yang terjadi di Depan Gedung DPRA saat aksi demontrasi, pada tanggal 15 Agustus 2019 Silam.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Nani Sukmawati. Pelaku pemukulan Azhari Cage yang di sidangkan hanya 1 orang, terdakwa berinisial DI dan di dakwa Pasal 351 Jo Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca: Berkas Oknum Polisi Pemukul Azhari Cage Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam sidang tersebut, juga diperiksa 10 orang saksi, dimana 6 diantaranya adalah pihak kepolisian yang ada saat kejadian dilokasi pemukulan. Kemudian 2 orang dari pegawai sekretariat DPRA serta 2 dari masyarakat yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut.

Sidang putusan itu, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan putusan 4 bulan masa percobaan.

Baca: Azhari Cage Diperiksa Polda Aceh Soal Kasus Bendera

Azhari Cage mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan oknum polisi yang diajukan dan di hukum hanya satu orang. Padahal, kata dia yang terjadi saat itu adalah pengeroyokan.

Baca: Polda Aceh Periksa 9 Saksi Oknum Polisi yang Keroyok Azhari Cage

“Padahal yang kita laporkan adalah DI cs tapi kenapa hanya satu orang yang diajukan ke sidang? Hal ini pernah saya tanyakan kepada penyidik tapi jawaban penyidik nanti akan berkembang dalam siding ,dan anehnya hanya penganiaan ringan padahal jelas saya dikoroyok,” ujar Azhari Cage dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2020.

Mengenai putusan itu Azhari Cage merasa keberatan karena yang dihukum hanya satu orang saja.

“Saya keberatan dengan putusan ini tapi karna tidak dapat dilakukan upaya banding, dengan sangat terpaksa harus kita terima,” ucapnya. (DRA/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...