HukumNews

Penimbun 12 Ton Pupuk Bersubsidi Dibekuk Polisi di Pidie

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Pidie berhasil membongkar upaya penimbunan 12,1 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis. Penimbun tersebut berinisial RS (45) diamankan di Gampong U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Senin (26/2/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi mengatakan, berdasarkan laporan dari warga ada kegiatan penimbunan pupuk bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi tempat jualan pelaku.

“Dari laporan warga tim langsung melakukan pengecekan ke kios milik pelaku,” kata AKP Mahliadi, Rabu (28/2/2018).

Tiba di lokasi, sebutnya, tim langsung menemukan pupuk bersubsidi ditimbun oleh pelaku sebanyak 12,1 ton. Pupuk tersebut rencananya hendak dijual pelaku kepada pengecer di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kios milik pelaku petugas menemukan beragam jenis pupuk bersubsidi, yaitu jenis Phoska  94 karung ukuran 50 kilogram sebanyak 4700 kilogram, pupuk Urea 60 karung ukuran 50 kilogram seberat 3000 kilogram, jenis SP36 sebanyak 71 karung dengan total berat 3550 kilogram dan jenis ZA 18 karung seberat 900 kilogram.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebutnya, telah lama menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah kepada warga. Pelaku bukanlah agen resmi menjual pupuk bersubsidi. Apa lagi sudah melakukan penimbunan dan dia dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi.

Pelaku dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan,  jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHPidana.[acl]

Shares: