HukumNews

Polisi Bekuk Tahanan Kejari Abdya

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian menangkap DJ (22), seorang tahanan kasus narkoba yang kabur dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 5 Januari 2018.

Wakapolres Abdya, Kompol Jamitko di Blangpidie, Rabu (27/2/2018) mengatakan, tahanan kasus narkotika yang kabur selama 52 hari dari kantor Kejari tersebut ditangkap di rumah abang kandungnya di Desa Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, Selasa (27/2/2018) seperti dilansir Antara Aceh.

Menurut Wakapolres Jamitko, warga Desa Barat, Kecamatan Susoh itu sebelumnya juga pernah ditangkap pihak kepolisian di Abdya karena memiliki barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,2 gram.

Setelah barang bukti ganja dan tersangka diamankan, kemudian, petugas kepolisian menyiapkan semua berkas hasil penyidikan, dan diantarkan kepada pihak Kejari Abdya untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian, saat petugas kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tiba-tiba DJ tersebut melarikan diri dari ruang kantor Kejari Abdya dengan cara menabrak jendela kaca hingga kabur hingga ditetapkan dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Sejak tersangka menjadi DPO, Wakapolres Abdya Jamitko mengaku langsung membentuk lima tim buru sergap yang melibatkan polisi sektor di kecamatan-kecamatan untuk melakukan pencaharian di seluruh kawasan hingga 52 hari kemudian, baru tersangka ditemukan.

“Alhamdulillah, tahanan ini berhasil kita tangkap kembali ini semua berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jadi, setelah kita tangkap tersangka ini langsung kita serahkan lagi pada pihak kejaksaan untuk proses pengajuan ke pengadilan,” terangnya.

Kajari Abdya, Abdur Kadir memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap buronan tersangka kasus narkotika tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba, Polres Abdya. Kita bekerjasama antara kepolisian dengan intelijen, dan tim tindak pidana umum kejaksaan. Jadi, peristiwa ini kita ambil hikmahnya saja,” ujarnya.

Abdur Kadir berkata, meskipun tersangka telah berupaya melarikan diri hingga ditangkap kembali, namun hukuman untuk pelaku tersebut juga masih ada yang meringankan dan ada juga yang memberatkan.

Hukuman yang memberatkan, sambung dia, adalah tersangka dengan sengaja melarikan diri dengan alasan takut di hukum 4 tahun penjara. Sementara hukuman yang meringankan tersangka belum pernah dihukum dan memiliki bukti ganja yang sedikit.

“Jadi, pada saat saya tanya kenapa melarikan diri, tersangka itu menjawab grogi saya pak, saya takut dihukum empat tahun penjara. Makanya saya lari,” ujar Abdur Kadir meniru perkataan pelaku.

Padahal, lanjut dia, hukuman untuk tersangka tersebut belum tentu mencapai empat tahun tahun penjara. Berhubung perasaan, sehingga tanpa sadar pelaku melarikan diri, dan merepotkan banyak orang.

“Jadi, untuk kedepan, setiap tersangka yang berada di kantor Kajari Abdya akan dijaga dengan ketat oleh petugas, supaya peristiwa melarikan diri ini tidak terulang lagi di masa akan datang,” ujarnya.[acl]

Shares: