HukumNews

Penunjukan mertua istri Plt Gubernur Aceh didasarkan kompetensi dan prestasi

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden mengemukakan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengangkat pejabat, khususnya perempuan, semata-mata berdasarkan kualifikasi pendidikan, prestasi dan memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat melantik pejabat eselon III dan IV, di Pendopo, Senin (17/9), di Banda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden mengemukakan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengangkat pejabat, khususnya perempuan, semata-mata berdasarkan kualifikasi pendidikan, prestasi dan memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.

“Jadi, para pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik, termasuk tiga perempuan sudah melalui proses evaluasi dan penilaian Tim Penilai Kinerja Pemerintah Aceh,” katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu.

Rahmad menyatakan hal itu untuk menepis rumor yang berkembang pascapelantikan 626 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh, beberapa waktu lalu, khususnya tiga pejabat perempuan, yakni mertua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, istri Plh Sekda Aceh Taqwallah dan istri Sekjen DPD Demokrat, Iqbal Farabi.

Menurut Rahmad Raden, status perkawinan seseorang tak bisa dijadikan alasan untuk menghambat karier PNS-nya. Semua itu tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

“Kebijakan dan manejemen PNS dan Aparatur Sipil Negera (ASN) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, wana kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan,” lanjut alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Menurut dia, tiga pejabat perempuan yang dilantik Plt Gubernur Aceh, karena memiliki kualifikasi yang justeru melebihi persyaratan ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan.

Sebagai contoh Dra Nurhayati Yusuf, kata Rahmad, yang dilantik sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Dinas Pendidikan Aceh, merupakan Pengawas Sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2013.

Karir PNS-nya dimulai sebagai guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 1988-1998, dan dipercaya sebagai kepala sekolah tahun 1988-2009.

Jabatan Kepala SMK diserahterimakan kepada pejabat lainnya ketika ia mendapat kepercayaan sebagai pengawas sekolah pada tahun 1998-2018.

Dari kualifikasi pendidikannya, ujar Rahmad, Nurhayati selain berlatar belakang sarjana, pernah dikirim belajar ke Melbourne, Australia, saat masih sebagai guru SMK.

Pada saat menjabat Kepala SMK, Nurhayati juga dipercaya oleh Kemendiknas RI mengikuti pendidikan singkat (short course) ke Philipina. Ketika menjadi Pengawas Sekolah pun, lagi-lagi Nurhayati dikirim ke National Institute of Education, Singapore.

“Ini bukti prestasi yang diraih ibu Nurhayati. Bila bukan prestasi, mungkinkah Nurhayati diutus mengikuti pendidikan ke luar negeri hingga beberapa kali,” kata Rahmad Raden.

Tambah Rahmad, sebelum dilantik sebagai Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Aceh, Nurhayati telah dipercaya pada posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt), usai mengikuti short course tentang pendidikan karakter di Universitas Pendidikan Sultan Idris (UPI), Malaysia.

Nurhayati menjadi Plt Bidang GTK itu menggantikan Darmansyah yang diangkat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Aceh.

Rahmad tidak menapik Safrida Yuliani, SE, M.Si, Ak, istri Plh Sekda Aceh Taqwallah. Ia dilantik sebagai Kabid Pengembangan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Inti pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.

Begitu juga Feriyana, SH, M.Hum, yang bersuamikan Iqbal Farabi, Sekjen DPD Partai Demokrat Aceh. Ia dilantik sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Aceh.

“Kedua pejabat PNS perempuan ini dilantik karena berprestasi,” jelasnya.

Safrida Yuliani, kata Rahmad, lulusan Magister (S2) Ilmu Akuntansi (2009) dengan predikat cumlaude. Safrida memulai karirnya dari jenjang paling bawah sebagai Kaur Perencanaan pada Kantor Camat Samalanga (2000-2001).

Sebelum dilantik sebagai Kabid Pengembangan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Inti pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, dia sudah melewati 10 jabatan sejak 2000-2001. Jabatannya terakhirnya PPK Dana Dekosentrasi Kediklatan pada PBSDM, sejak Maret 2018.

Selain sudah mengikuti Diklatpim IV dan III, Safrida juga pemegang sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa Juni 2018, kata Rahmad menjelaskan.

Sedangkan profil singkat Feriyana, perempuan kelahiran Sabang 19 September 1970 itu tak bisa dipungkiri istri Iqbal Farabi, Sekretaris DPD Partai Domakrat Aceh. Tetapi Feriyana bukan PNS karbitan.?

Masa kerja Feriyana sudah 21 tahun (1997-2018). Magister Hukum (S2) jebolan Universitas Sumatera Utara ini bahkan dinyatakan lulus tiga besar untuk Jabatan Tinggi Pratama Kepala Biro Hukum Setda Aceh (Eselon II) Desember 2017.

Pelantikan Feriyana sebagai Sekretaris Bappeda Aceh juga bukan promosi, hanya reposisi dari jabatan esolon III sebelumnya di Biro Hukum Setda Aceh ke eselon yang sama sebagai Sekretaris Bappeda Aceh, lanjut Rahmad Raden.

Menurut Rahmad Raden, tidak adil rasanya bila mempersoalkan ketiga pejabat perempuan yang pelantikannya disetujui Kemendagri itu.

“Menurut saya tidak tepat dan tidak adil, kecuali kita memang sangat anti gender atau memiliki motif lain,” kata Rahmad Raden. (aceh.antaranews.com)

Shares: