Home Hukum Penyidik periksa 48 saksi kasus korupsi PNPM Rp3,3 miliar di Bireuen
HukumNews

Penyidik periksa 48 saksi kasus korupsi PNPM Rp3,3 miliar di Bireuen

Share
Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding
Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran sekitar Rp3,3 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

“Sebanyak 48 saksi itu sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya 19 orang dari peminjam individu, 21 orang dari peminjam kelompok, tujuh saksi dari tim verifikasi PNPM, dan seorang dari pengawasan program,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (29/9/2023).

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyidik terus bekerja mengumpulkan barang dan alat bukti sebelum menetapkan siapa saja tersangka.

“Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka, dan akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Aceh,” katanya.

Munawal mengatakan Kejari Bireuen mengusut kasus tersebut setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya,” kata Munawal Hadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...