Home Hukum Penyidik periksa 48 saksi kasus korupsi PNPM Rp3,3 miliar di Bireuen
HukumNews

Penyidik periksa 48 saksi kasus korupsi PNPM Rp3,3 miliar di Bireuen

Share
Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding
Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran sekitar Rp3,3 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

“Sebanyak 48 saksi itu sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya 19 orang dari peminjam individu, 21 orang dari peminjam kelompok, tujuh saksi dari tim verifikasi PNPM, dan seorang dari pengawasan program,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (29/9/2023).

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyidik terus bekerja mengumpulkan barang dan alat bukti sebelum menetapkan siapa saja tersangka.

“Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka, dan akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Aceh,” katanya.

Munawal mengatakan Kejari Bireuen mengusut kasus tersebut setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya,” kata Munawal Hadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...