Home Hukum Perobek Alquran di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui
HukumNews

Perobek Alquran di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Share
Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Share

TASIKMALAYA (popularitas.com) – Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi, Jumat 20 Desember 2019.

Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci Alquran terjadi di Tasikmalaya. Pelaku merobek dan membuang lembaran berisi ayat-ayat suci.

Hal tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Alquran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version